REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali menarik utang melalui lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara pada Selasa (29/6). Melalui lelang tersebut, pemerintah menargetkan dapat menghimpun dana Rp 11 triliun.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan seperti dikutip Kamis (24/6), seri SBSN yang akan dilelang adalah satu seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara-Syariah) dan lima seri PBS (Project Based Sukuk). Tercatat seri PBS028 memiliki kupon tertinggi 7,75 persen dengan tenor terpanjang yakni jatuh tempo pada 15 Oktober 2046.
Lalu seri PBS027 memperoleh kupon sebesar 6,5 persen dan jatuh tempo pada 15 Mei 2023. Seri PBS029 mendapatkan kupon sebesar 6,375 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034.
Seri PBS017 memperoleh bunga sebesar 6,125 persen dan jatuh tempo pada 15 Oktober 2025. Seri PBS030 memiliki kupon paling kecil sebesar 5,875 persen dan jatuh tempo pada 15 Juli 2028. Seri SPN-S 03122021 memiliki kupon diskonto dan jatuh tempo pada 3 Desember 2021.
Adapun underlying asset pada lelang sukuk ini merupakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2021 dan Barang Milik Negara. Setelmen atau pencatatan akan dilakukan pada 1 Juli 2021. Alokasi pembelian non kompetitif dari seri SPN-S sebesar 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan seri PBS sebesar 30 persen dari total yang diserap.