Selasa 15 Jun 2021 01:26 WIB

Ditjen Pajak: PPN Jasa Pendidikan untuk Sekolah Komersial

Rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tertuang di revisi UU No 6 tahun 1983

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kategori jasa pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kategori jasa pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kategori jasa pendidikan yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun rencana pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan tidak semua jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN. “Yang namanya jasa pendidikan rentangnya luas sekali, jasa pendidikan yang mana? Jasa pendidikan yang mengutip iuran dengan batasan tertentu yang akan dikenakan PPN,” ujarnya saat media briefing pajak, Senin (14/6).

Neil menjelaskan pengenaan tarif PPN terhadap sektor ini akan dikecualikan jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. “Tapi jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu akan dikenai PPN,” ucapnya.

Meski demikian, dia tak menjelaskan batasan iuran tertentu pada sekolah yang akan dikenakan PPN. Hal ini akan dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, sehingga belum menetapkan berapa batasan tarif iuran pendidikan yang akan dikenai PPN.

"Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20 persen dari budget kita kepada sektor pendidikan," ucapnya.

Berdasarkan rancangan RUU KUP, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa bebas PPN. “Jenis jasa yang tidak dikenai PPN yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus seperti pendidikan sekolah seperti PAUD, SD-SMA, perguruan tinggi; dan pendidikan luar sekolah seperti kursus,” tulis rancangan RUU KUP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement