Jumat 11 Jun 2021 21:54 WIB

BP Tapera: Pengelolaan Dana di Bursa Wujud Transparansi

Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-Undang yang berlaku

Rep: m nursyamsi/ Red: Hiru Muhammad
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan di kaki Gunung Geulis, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan dapat menyalurkan kredit kepemilikan rumah sebanyak 75.000 unit di tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bank BRI selalu bank kustodian untuk mengelola dana Tapera di Bursa Efek Indonesia. Menurut Komisioner BP Tapera Adi Setianto, kerja sama ini sebagai wujud transparansi pengelolaan dana Tapera. 

Ia mengatakan, BP Tapera pada Kamis (10/6) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Layanan Jasa Sistem Multi Investasi Terpadu (S-Multivest) di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta. 

"Penandatangan ini penting untuk dilakukan guna mewujudkan proses penyimpanan dan administrasi Dana Tapera secara transparan, akuntabel dan efisien," kata Adi dalam siaran pers, Jumat (11/6).

Ia menjelaskan, melalui layanan sistem Multivest, KSEI akan berkewajiban menyediakan sistem untuk menerbitkan satu Single Investor Identification (SID) atau Nomor Tunggal Identitas Pemodal bagi setiap peserta Tapera. Dengan memiliki nomor SID ini, peserta berarti dapat selalu melihat dan memantau perkembangan Unit Penyertaan Dana Tapera (UP-DT) milik mereka masing-masing.

Adapun terkait kerja sama dengan BRI selaku bank kustodian,  BRI akan melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data Peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.  

BP Tapera, kata dia, akan melakukan pembukuan dan pendaftaran Rekening Multivest atas nama masing-masing Peserta Tapera melalui S-MULTIVEST, termasuk pengelolaan proses administrasi."Pencatatan dan penyediaan infrastruktur ini sangat penting karena peserta dapat transparan memonitor perkembangan dana yang mereka miliki," ujar Adi. 

Hal ini BP Tapera lakukan sesuai amanat dan Undang-Undang yang berlaku, di mana setiap transaksi yang terjadi di pasar modal harus tercatat dan teradministrasi melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yakni KSEI. Dengan demikian, kata dia, dapat dipastikan investor aman untuk berinvestasi di pasar modal, karena dana dan efek yang ditransaksikan ditangani oleh suatu sistem yang kredibel. 

Selain meningkatkan kredibilitas dalam mengelola dana peserta, Adi berharap penciptaan multiplier effect oleh program Tapera dapat turut mengungkit perekonomian nasional yang masih dalam masa pemulihan dan mendukung program nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). "Program Pemulihan Ekonomi ini adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah guna memitigasi dampak pandemi Covid-19," kata Adi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement