Jumat 30 Jan 2026 19:08 WIB

Lho, Bos-Bos OJK Ikut Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyatakan mundur.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta akan mengambil serangkaian langkah lanjutan untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah), Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen serta akan mengambil serangkaian langkah lanjutan untuk merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengundurkan diri, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar turut mundur dari jabatannya. Tak hanya Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK I. B. Aditya Jayaantara, juga turut hengkang. 

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga

Dalam keterangan resmi, Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

OJK menegaskan, proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Seiring dengan pengunduran diris tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” tulis OJK, Jumat (30/1/2026). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement