Senin 19 Apr 2021 10:26 WIB

KTNA: Pupuk Bersubsidi Bukan Urusan Satu Kementerian

Penyediaan pupuk bersubsidi merupakan program strategis lintas kementerian

Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah.
Foto:

Penggunaan Pupuk Secara Bijak

Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah, dan jenisnya. Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak, sebab terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus berdampak leveling Off, peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

"Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati," sebutnya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos. 

 

"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," tutur Sofyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement