REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau langsung arus barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun barang bawaan pribadi penumpang di area Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Hal ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku mulai Senin (6/5/2024).
Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 Tahun 2024 yang mengatur barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri. Usai meninjau langsung, Zulkifli mengeklaim tidak ada lagi masalah dalam arus barang masuk di Bandara Soekarno Hatta.
"Tadi kita lihat pascarevisi memang tidak ada soal lagi, lancar, apalagi tadi itu yang landing keluar kebanyakan dari Hong Kong, Taiwan, dari Dubai dari negara-negara yang memang masuk dan keluar tenaga kerjanya itu terdidik, terlatih. Tidak ada masalah sama sekali," ujar Zulkifli dalam keterangannya di Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).
Zulkifli berharap dalam penerapan aturan tersebut seterusnya berjalan lancar. Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menggarisbawahi aturan terbaru Permendag 7/2024 yakni tentang barang kiriman PMI, barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
Untuk barang kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan. Permendag tidak lagi mengatur larangan dan pembatasan (lartas) impor atau batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang PMI kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan lartasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
"Mengenai PMI di kita mengatur hanya 1.500 (dolar AS). 1.500 dolar AS nilainya bebas ya, lebih dari itu ya bayar kalau tidak salah 7,5 persen untuk PMI lebih murah, lain-lain silakan diatur oleh PMK 203. Kami nggak ngatur lagi," ujar Zulkifli.
Karenanya untuk barang barang PMI yang masih bermasalah sebelumnya atau tertahan, bisa menggunakan Permendag 7/2024. Sementara itu, terkait barang bawaan pribadi penumpang, Permendag 7/2024 juga tidak lagi mengatur batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. Akan tetapi, kata Zulkifli, aturan mengenai pembatasan jumlah barang bawaan mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.
Zulkifli menekankan, saat ini masyarakat tidak dibatasi untuk belanja di luar negeri. Akan tetapi, apabila melebihi ketentuan batas nominal pembelian barang dari luar negeri maka akan dikenakan pajak.