Senin 29 Apr 2024 19:31 WIB

Revisi Permentan, Amran Jaring Pendapat dari Peternak Unggas

Mentan mengundang semua pemangku kepentingan perunggasan.

Peternak mengumpulkan telur di kandang (ilustrasi).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Peternak mengumpulkan telur di kandang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong pertumbuhan industri ternak unggas kecil dan menengah agar dapat maju dan berkembang menjadi usaha besar sehingga bisa berkontribusi dalam memasok kebutuhan perunggasan nasional.

“Saya berharap nanti peternak yang kecil nanti bisa tumbuh menjadi menengah, yang menengah tumbuh menjadi besar, dan yang besar akan menjadi semakin besar,” kata Amran dalam kegiatan Public Hearing III revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Baca Juga

Dalam kegiatan itu, Mentan mengundang semua pemangku kepentingan perunggasan, mulai peternak mandiri hingga industri perternakan besar untuk membangun iklim kondusif demi mendorong pertumbuhan perunggasan nasional. Amran menuturkan sebelumnya pihaknya telah menggelar pertemuan yang telah dilaksanakan sebanyak dua kali, yakni 19 Februari 2024 dan 5 Maret 2024. Kemudian, draf revisi bakal dirampungkan pada 29 April 2024.

Amran mengatakan bahwa revisi Permentan itu merupakan buah pikiran dari seluruh pemangku kepentingan perunggasan yang nantinya akan melindungi hak-hak peternak dari peternak kecil hingga peternak besar.

“Memang semuanya tidak akan senang dengan peraturan yang baru ini, tapi perubahan ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi perunggasan Indonesia agar bisa semakin berkembang,” tambah Amran.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah menambahkan bahwa revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017 akan memberi dampak positif yang signifikan bagi usaha perunggasan Indonesia.

Apalagi, lanjut Nasrullah, mengingat banyaknya perubahan yang terjadi akibat perkembangan zaman, perkembangan konsumen, dan perkembangan pasar.

“Harapan kami bahwa dengan adanya revisi Permentan ini maka ekosistem perunggasan nasional, baik untuk daging ayam ras dan telur, akan makin kondusif dan kita harapkan bisa semakin berkembang. Karena seperti yang sudah kita ketahui, kita sudah swasembada ayam dan telur bertahun-tahun,” kata Nasrullah.

Ia juga berharap perunggasan nasional dapat semakin meningkat dan mendukung program dari Presiden terpilih, baik untuk minum susu maupun makan siang gratis, yang tentunya membutuhkan sumber pangan dari protein hewani.

Dalam rapat ini hadir Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar), Satgas Pangan, dan peternak mandiri dari berbagai provinsi Indonesia. Semuanya turut andil terhadap revisi Permentan tersebut.

“Kami ucapkan banyak terima kasih ke Dirjen PKH yang sudah membuka ruang bagi kami berdikusi selama tiga kali dan apresiasi ke Menteri Pertanian bahwasanya beliau sangat pro pada peternak kecil,” ucap Suwardi, peternak mandiri yang tergabung dalam Komperasi Unggas Sejahtera.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pinsar Muhlis Wahyudi menilai perubahan Permentan tentang Ayam Ras dan Telur akan memberikan kesempatan bagi peternak untuk menyampaikan keluh kesah selama berternak.

“Kemarin itu kalau ada sesuatu yang terjadi di lapangan, kami susah untuk melaporkan. Kami bingung harus melapor ke siapa. Kini kami sudah ada jalan (untuk melaporkan). Peraturan ini harus dikawal dengan ketat agar kami bisa merasakan dampaknya,” ungkap Muhlis.

Selain itu, Ketua Umum GPMT Desianto Budi Utomo menuturkan bahwa penyedia pakan ternak dan peternak unggas harus bersatu padu jika ingin perunggasan nasional berkembang.

“Tadi permintaan Menteri untuk kita bisa menurunkan harga pakan. Hal ini akan dikonseling ke para anggota pabrik pakan untuk bisa mempertimbangkan penurunan harga pakan agar peternak bisa merasakan keuntungan yang nyaman sehingga bisa budidaya secara berkelanjutan,” tutup Desianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement