Ahad 18 Oct 2026 07:00 WIB

Analis: Likuiditas dan Ukuran Pasar Modal RI Jauh Melampaui Standalone

Usulan MSCI dinilai tak mencerminkan kondisi pasar Indonesia.

Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Layar digital menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Analis pasar modal Hans Kwee menilai ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan Indonesia jauh melampaui kriteria Standalone Market maupun Frontier Market. Karena itu, ia menilai usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market tidak mencerminkan kondisi pasar domestik.

Hans juga menyoroti perbedaan penilaian MSCI dengan FTSE Russell yang mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Menurut dia, FTSE Russell merespons positif reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO).

Baca Juga

“Pandangan kami, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market ini sangat tidak mendasar dan tidak mencerminkan realitas pasar modal kita,” kata Hans berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta.

“Ukuran pasar, tingkat likuiditas harian, dan kedalaman industri keuangan kita jauh melampaui kriteria Standalone maupun Frontier Market,” tambahnya.

Dalam evaluasi tahunan yang diumumkan pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya dalam daftar pantauan (watchlist) perubahan klasifikasi.

“Pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE,” ujar Hans.

“Kita sudah melihat sendiri bagaimana FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO,” katanya.

Hans menyebut Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria MSCI Standard Index, melampaui persyaratan sedikitnya tiga saham yang menjadi salah satu tolok ukur kuantitatif klasifikasi Emerging Market.

Namun, jumlah saham bukan satu-satunya dasar penentuan klasifikasi karena MSCI turut menilai kemudahan akses investor dan fungsi pasar.

Hans juga menilai kekuatan ekonomi domestik mendukung kelayakan Indonesia bertahan sebagai pasar berkembang, antara lain pertumbuhan ekonomi di atas lima persen.

Meski demikian, ia menjelaskan, pengumuman konsultasi MSCI bukan keputusan penurunan klasifikasi, melainkan pembukaan konsultasi publik yang menindaklanjuti evaluasi Juni 2026.

MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Selama belum terdapat perubahan klasifikasi, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.

Dalam pengumuman resminya, MSCI mengemukakan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang bermakna.

MSCI menyatakan memperkirakan akan melanjutkan usulan perubahan menjadi Standalone Market kecuali terdapat bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar selama konsultasi.

Hans menilai periode tersebut dapat digunakan otoritas untuk menunjukkan dampak reformasi kepada investor global.

“Bagi pelaku pasar, ini menjadi kesempatan emas selama enam bulan ke depan untuk membuktikan secara empiris bahwa pasar kita berfundamental kokoh, tumbuh positif, dan sangat layak berada di kategori Emerging Market,” ujarnya.

Reformasi OJK dan SRO mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, serta pengawasan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (high shareholding concentration/HSC).

Langkah lainnya ialah peta jalan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen. Hans mengapresiasi upaya OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Terkait penegakan hukum, Hans menilai terdapat kesenjangan informasi antara upaya otoritas dan pemahaman investor global.

“Ini hanya masalah kesenjangan komunikasi dan pemahaman data (gap of information), bukan berarti penegakan hukum tidak berjalan,” tuturnya.

Ia mengatakan, bukti penegakan hukum, termasuk pengenaan denda dan pembekuan izin, perlu dipaparkan secara lebih terstruktur selama konsultasi MSCI.

Pada Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut sedikitnya 835 pihak dikenai sanksi sejak Januari hingga Oktober 2026 dengan nilai lebih dari Rp 390 miliar.

Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), berdasarkan data BEI pada Jumat, ditutup melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke posisi 5.185,11. Nilai transaksi mencapai Rp 31,73 triliun.

Hans mengingatkan investor agar tidak terburu-buru mengambil keputusan investasi akibat sentimen jangka pendek, melainkan tetap memperhatikan fundamental perusahaan dan perkembangan kebijakan pasar modal.

“Imbauan kami kepada seluruh pelaku pasar dan investor adalah tetap rasional, tenang, dan fokus pada fundamental,” katanya.

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi