REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Analis pasar modal Hans Kwee menilai usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan klasifikasi pasar modal Indonesia menjadi Standalone Market kontras dengan penilaian FTSE Russell. Lembaga tersebut justru mempertahankan status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder.
"Pengumuman konsultasi dari MSCI ini terasa kontras dan tidak sejalan dengan apresiasi objektif yang telah diberikan oleh lembaga indeks global lainnya seperti FTSE," kata Hans berdasarkan keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Keterangan ini menyoroti perbedaan pandangan di antara lembaga pemeringkat global.
Menurut dia, FTSE Russell merespons positif reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga pengatur mandiri (self-regulatory organization/SRO). Kerja sama yang solid antarlembaga ini dinilai berhasil menjaga kepercayaan investor internasional.
Dalam evaluasi tahunan yang diumumkan pada 6 Oktober 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya dalam daftar pantauan (watchlist) perubahan klasifikasi. Keputusan ini mencerminkan stabilitas pasar keuangan domestik.
"Kita sudah melihat sendiri bagaimana FTSE Russell merespons secara sangat positif langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO," ujarnya. Upaya perbaikan tata kelola ini terus diapresiasi oleh komunitas keuangan global.
Hans menilai usulan MSCI tidak sebanding dengan ukuran, likuiditas, dan kedalaman pasar modal Indonesia. Fundamental ekonomi yang kuat menjadi penopang utama ketahanan bursa dalam negeri.
"Pandangan kami, kekhawatiran atau proposal mengenai Standalone Market ini sangat tidak mendasar dan tidak mencerminkan realitas pasar modal kita," ucap dia. Pasar domestik terbukti masih memiliki daya tarik yang tinggi bagi investor.
Ia menyebut Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria MSCI Standard Index, melampaui persyaratan sedikitnya tiga saham yang menjadi salah satu tolok ukur kuantitatif klasifikasi Emerging Market. Kriteria tersebut menunjukkan likuiditas saham lokal yang memadai.
Namun, jumlah saham bukan satu-satunya dasar penentuan klasifikasi karena MSCI turut menilai kemudahan akses investor dan fungsi pasar. Evaluasi komprehensif ini mencakup berbagai aspek teknis perdagangan.
Hans juga menilai kekuatan ekonomi domestik mendukung kelayakan Indonesia bertahan sebagai pasar berkembang, antara lain pertumbuhan ekonomi di atas lima persen. Capaian makroekonomi ini memperkuat optimisme pelaku pasar.
Meski demikian, Hans menjelaskan pengumuman konsultasi MSCI bukan keputusan penurunan klasifikasi, melainkan pembukaan konsultasi publik yang menindaklanjuti evaluasi Juni 2026. Proses ini masih memberikan ruang bagi dialog konstruktif.
MSCI menerima masukan hingga 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027. Selama belum terdapat perubahan klasifikasi, Indonesia tetap berada dalam kategori Emerging Market.
Dalam pengumuman resminya, MSCI mengemukakan kekhawatiran mengenai ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang bermakna. Catatan ini menjadi bahan evaluasi bagi otoritas bursa.