Jumat 16 Oct 2026 15:28 WIB

Dasco Minta BEI Akomodasi Pendapat MSCI

Dasco dorong BEI lakukan reformasi dan benahi tata kelola pasar modal.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) menindaklanjuti pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dasco mendorong BEI melakukan sejumlah aksi reformasi dalam membenahi tata kelola pasar modal Indonesia.

"Kami memonitor serta meminta kepada bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam rangka juga mengakomodir pendapat-pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional, termasuk dari MSCI," ujar Dasco saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga

Dasco menyampaikan pengumuman MSCI datang lebih awal daripada yang direncanakan sebelumnya. Ia mengatakan reviu MSCI sedianya baru akan terbit pada November mendatang.

"Yang seharusnya baru akan melakukan review atau konsultasi pada November tapi kemudian pada dini hari tadi itu sudah mengeluarkan semacam review," kata Dasco.

Dalam rapat bersama KSSK, Dasco mengaku telah mendengarkan sejumlah langkah implementasi dalam perbaikan pasar modal Indonesia. Dasco meminta OJK dan BEI dapat memberikan informasi lebih detail kepada MSCI maupun publik.

"Sebenarnya bursa juga sudah melakukan proses-proses dalam rangka mengakomodir reviu-reviu yang sebenarnya baru akan di November," kata Dasco.

Dalam konferensi tersebut, OJK menemukan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal pada 31 dari 61 emiten yang masuk dalam pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Tiga emiten yang menjadi perhatian investor, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), turut menjadi objek penegakan hukum OJK.

Di tempat yang sama, Kapolri Suyudi Ario Seto mengaku siap menindaklanjuti laporan OJK. Suyudi berjanji akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran pidana di pasar modal Indonesia.

"Kami akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal, dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal," kata Suyudi.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi