Ahad 18 Oct 2026 21:06 WIB

Pakar Minta Edukasi Bahaya Karhutla Diperluas hingga ke Desa

Pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan pengawasan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Muhammad Hafil
Pemadaman karhutla (ilustrasi)
Foto: Kemenhut
Pemadaman karhutla (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino meminta edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diperluas hingga menjangkau masyarakat di tingkat desa. Upaya tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami risiko kebakaran sekaligus memiliki alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

Dia menilai pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan pengawasan. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, perlu bekerja sama dengan pelaku usaha untuk memberikan dukungan ekonomi dan alternatif pengelolaan lahan yang tidak bergantung pada praktik pembakaran.

Baca Juga

“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino, di Jakarta, dikutip Ahad (18/10/2026).

Menurut dia, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan menghadapi tantangan karena akses ke kawasan hutan relatif terbuka. Aktivitas masyarakat juga dapat berlangsung jauh dari permukiman sehingga pengawasan tidak selalu mudah dilakukan.

Karena itu, pendekatan pencegahan perlu memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat. Penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar dan dukungan ekonomi diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembakaran.

Sadino juga menekankan pentingnya memperluas edukasi kepada masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Dengan jangkauan sosialisasi yang lebih luas, upaya pencegahan diharapkan tidak hanya bergantung pada kelompok yang telah terlibat dalam kegiatan pengendalian kebakaran.

Ia mengingatkan, pencegahan perlu dilakukan sebelum api membesar karena kebakaran yang sudah meluas, terutama ketika dipengaruhi angin, akan semakin sulit dikendalikan. Karena itu, edukasi dan pengawasan perlu berjalan beriringan untuk menekan risiko kebakaran sejak dini.

Dalam penanganan kasus karhutla, Sadino turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dengan menelusuri fakta mengenai asal dan penyebab api. Penentuan tanggung jawab setiap pihak, menurut dia, perlu didasarkan pada bukti dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah, mengatakan pihaknya mendukung penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla. Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) juga berkewajiban mematuhi ketentuan pengelolaan hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.

Ia menjelaskan, perusahaan anggota APHI telah melakukan berbagai upaya pencegahan melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titlik panas, patroli, serta kegiatan bersama masyarakat. Perusahaan juga menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran.

Pada tingkat unit pengelolaan, kegiatan pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi langsung, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar.

APHI juga mendorong penguatan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi antarpihak dalam kegiatan pencegahan dan pemadaman berjalan lebih efektif. Menurut dia, keterlibatan pemerintah, perusahaan, aparat desa, dan masyarakat perlu didukung pembagian tugas serta komando yang jelas agar pengerahan sumber daya dapat dilakukan secara terpadu.

 

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi