Rabu 14 Apr 2021 09:30 WIB

OJK: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp 114,9 Triliun

Rendahnya literasi keuangan menyebabkan masyarakat mudah percaya investasi ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong

Faktor ketiga, perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam berinvestasi maupun menggunakan fintech. OJK menemukan banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal akibat tergiur keuntungan dalam waktu singkat dan meminjam di luar batas kemampuan.

“Sepertinya memang mudah setiap saat dapat cair tanpa syarat, tapi ini sebenarnya menjebak. Kami menemukan beberapa kasus konsumen dalam seminggu meminjam lebih dari 10 fintech, bahkan ada yang lebih dari 40 fintech dalam seminggu,” kata dia.

Karena itu, otoritas mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perusahaan fintech dan investasi. Hal ini agar masyarakat tidak terjerat utang dan investasi layanan ilegal atau tidak memiliki izin resmi.

"Kami ingin masyarakat memperhatikan untuk memilih perusahaan investasi atau fintech ini. Secara umum, kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ucapnya.

Menurut Tirta, investasi ilegal selalu menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat. Selain itu, juga biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau 'member get member'.

Adapun ciri lain, layanan investasi ilegal biasanya memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi. Padahal, keterlibatan tokoh masyarakat tersebut belum tentu benar.

"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi, masyarakat harus hati-hati," ucapnya.

Selain itu, layanan investasi ilegal juga selalu menjanjikan aset aman dan buyback tanpa biaya, mudah, dan fleksibel. Bahkan, juga ada yang menjanjikan klaim investasi tanpa risiko, padahal tidak ada satu pun investasi yang tanpa risiko.

“Fintech ilegal juga biasanya menjanjikan pinjaman cepat, mudah, dan murah tanpa syarat. Dari sisi lain, legalitas perusahaan tersebut tidak jelas,” ucapnya.

Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan agar segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

- Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.

- Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.

- Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.

- Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI https://afpi.or.id/pengaduan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement