REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan bank umum baru akan keluar pada semester I tahun ini. Nantinya aturan bank baru akan lebih ketat mengatur terkait permodalan dan perlindungan data nasabah dalam menyongsong gencarnya bisnis bank digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan aturan tersebut akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum.
"Perlu kami garis bawahi aturan ini terkait dengan bank umum, bukan khusus bank digital. Namun, aturan ini mengubah beberapa hal termasuk modal inti dan aspek-aspek baru terkait data nasabah dan keamanan bank lebih spesifik. OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum, di dalam Undang-Undang perbankan kita hanya mengenal dua bank, Bank Umum dan BPR," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/4)
Heru menjelaskan pihaknya akan mengatur berbagai aspek operasional bank digital, seperti tata kelola operasional, mekanisme keamanan data nasabah, hingga mekanisme pengatasan kejahatan siber.
“Semeseter I ini sudah akan kita keluarkan aturannya,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar bank sudah siap untuk bertransformasi menuju bank digital sebab bukan hanya bank besar saja, namun banyak bank kecil juga sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk bertransformasi menuju bank digital.
“Saya menganggap dan mengawasi mereka sudah siap sebetulnya,” ucapnya.
Maka itu otoritas berharap pemegang saham pengendali dapat lebih siap dalam pengembangan bank. Pemegang saham dituntut untuk memiliki visi yang jelas serta kemampuan permodalan yang sangat kuat.
"Kami tidak mau ada pemegang saham pengendali yang bilang tidak punya uang ketika banknya butuh modal," sebutnya.
Menurutnya otoritas pernah meminta tanggapan dari asosiasi terkait dan masyarakat umum terkait dengan rancangan peraturan OJK (RPOJK) mengenai Bank Umum. Dalam RPOJK tersebut salah satunya diatur kategori bank dalam empat kategori berdasarkan modal inti (KMBI) dengan batas modal inti yang lebih tinggi dibandingkan dengan pengelompokan yang sudah ada. Saat ini, bank umum dibagi dalam empat kategori berdasarkan modal inti, yaitu bank umum kegiatan usaha (BUKU) I, II, III, dan IV.
Bank BUKU I memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II Rp 1 hingga Rp 5 triliun, BUKU III lebih dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun, dan BUKU IV dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.
Sementara Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan ketentuan bank digital saat ini masih dalam proses penyusunan. Ketentuan itu juga merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum.
"Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making rule yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum," ucapnya.