REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mendorong Agen Pemegang Merek (APM) asal Jepang untuk mengekspor kendaraan hasil produknya ke Australia dengan memanfaatkan perjanjian kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).
"Saya akan bicara dengan principal mereka di Jepang untuk memastikan mereka memakai fasilitas produksi yang ada di Indonesia untuk mengekspor mobil mereka ke mancanegara, terutama negara-negara yang punya perjanjian perdagangan dengan RI, contohnya dengan Australia," kata Mendag M Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/2).
Mendag menyampaikan pasar mobil di Australia mencapai 1,2 juta per tahun, di mana Indonesia belum dapat menikmati peluang pasar tersebut. Dengan ditandatanganinya IA CEPA, maka Indonesia memiliki kesempatan besar untuk memanfaatkan peluang pasar tersebut. Dalam hal ini, Mendag M Lutfi memaparkan Indonesia mengekspor 310.000 unit mobil pada 2019 atau masa sebelum pandemi dengan nilai 8,2 miliar dolar AS dari total penjualan 1,1 juta unit. Angka turun pada 2020, di mana Indonesia hanya mengekspor 250.000 mobil dengan nilai 6,6 miliar dolar AS dari total penjualan sekitar 550.000 ribu unit kendaraan.
Dalam memulihkan industri otomotif dari dampak pandemi, pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak penjualan Barang Mewah (PPnBM) agar daya beli masyarakat untuk kendaraan akan kembali bergerak. Dengan demikian, Mendag M. Lutfi berharap agar stok kendaraan yang menumpuk di gudang akibat dampak pandemi dapat berangsur turun, sehingga pabrik dapat kembali melakukan produksi. Lutfi memprediksi kebijakan tersebut akan mendongkrak penjualan mobil di Indonesia menuju 900.000 hingga 1 juta unit. Dengan demikian pertumbuhan industri otomotif bisa mencapai nilai 4 miliar dolar AS tahun ini.