REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan suku bunga kredit perbankan sudah mulai menurun. Berdasarkan data terakhir OJK, per Desember 2020, suku bunga kredit (SBK) modal kerja turun 88 basis poin menjadi 8,88 persen, SBK kredit investasi turun 102 basis poin menjadi 9,21 persen, dan SBK kredit konsumsi turun 65 basis poin menjadi 10,97 persen.
Kemudian suku bunga kredit dasar (SBDK) seluruh segmen kredit telah berada pada level single digit antara lain SBDK ritel 8,88 persen, SBDK korporasi 8,75 persen, SBDK KPR 8,36 persen, SBDK non KPR 8,69 persen, dan SBDK Mikro 7,33 persen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan suku bunga kredit cenderung lebih cepat dari segmen kredit modal kerja pada bank-bank besar.
“Sudah mulai turun beberapa bank besar, kredit modal kerja sudah single digit. Kami sampaikan percepatan terutama kredit konsumsi,” ujarnya saat konferensi pers virtual Economic Outlook CNBC Indonesia, Kamis (25/2)
Namun menurutnya bunga kredit bank-bank yang melayani kredit ritel diakuinya tidak bisa turun secepat bank-bank. Sebab, ada hal-hal yang membedakan kedua jenis bank tersebut.
"Jadi tidak bisa kita menyamaratakan. Tapi kami yakin ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sekarang ini ada beban restrukturisasi kredit yang besar beberapa bank," ungkapnya.
Wimboh menyebut suku bunga kredit perbankan daerah biasanya lebih tinggi, terutama Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sebab, sumber dana yang mereka peroleh lebih mahal.
Dari sisi lain, saat ini dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan, sehingga membuat bank harus membayarkan bunga atas dana tersebut.
"Sehingga ini terjadi trade off, bagaimana bank bisa meng adjust dengan baik, tapi kami juga harus menjaga bagaimana stabilitas, kita yakinkan, sehingga jangan sampai trade off penurunan suku bunga tetapi membuat masalah individu perbankan," ucapnya.