Ahad 21 Feb 2021 15:09 WIB

49 Aturan Turunan UU Ciptaker Dorong Pemulihan Ekonomi

UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan per 2 November 2020.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pemulihan ekonomi nasional. Ilustrasi
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pemulihan ekonomi nasional. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan, terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja ini diharapkan segera memberi dampak positif terhadap upaya pemulihan perekonomian nasional. 

"Sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia," ujar Eddy dalam keterangan pers, Ahad (21/2). 

Baca Juga

UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diundangkan per 2 November 2020 lalu. Eddy menambahkan, UU tersebut punya tujuan khusus untuk memperluas lapangan kerja, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan regulasi, dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

Menyusul terbitnya UU Cipta Kerja tersebut, Eddy melanjutkan, pemerintah perlu menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.

"Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis," kata Eddy. 

Aturan teknis yang dimaksud meliputi seluruh sektor yang diatur UU Cipta Kerja, antara lain sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan.

Seluruh aturan hukum baru yang dokumennya sudah diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, antara lain:

1. PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

2. PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

3. PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperari dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

4. PP nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil

5. PP nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

6. PP nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Terribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah

7. PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

8. PP nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

9. PP nomor 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

10. PP nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

11. PP nomor 15 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek

12. PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

13. PP nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol

14. PP nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

15. PP nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

16. PP nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

17. PP nomor 21 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Penataan Ruang

18. PP nomor 22 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

19. PP nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

20. PP nomor 24 tahun 2021 tentang Tta Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan

Kemudian ada juga:

21. PP nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

22. PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

23. PP nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan

24. PP nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

25. PP nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

26. PP nomor 30 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

27. PP nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

28.  PP nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan

29. PP nomor 33 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

30. PP nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement