REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri manufaktur di Tanah Air masih mencatatkan performa positif pada beberapa subsektornya meski di tengah kondisi tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada kuartal IV 2020, terdapat beberapa subsektor yang tetap konsiten berkontribusi serta menjadi penopang angka pertumbuhan industri pengolahan.
“Memang secara tahunan industri pengolahan nonmigas terkontraksi sebesar 2,22 persen. Namun bila kita bandingkan dengan kuartal sebelumnya (quartal to quartal/q to q), saya melihat sudah ada tren positif dan pertumbuhan industri sudah mengalami rebound,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta melalui siaran pers, Selasa (8/2).
Pada kuartal IV 2020, industri logam dasar tumbuh 11,46 persen dengan meningkatnya permintaan luar negeri. Kemudian industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh 8,45 persen, terutama didukung peningkatan permintaan domestik terhadap sabun, hand sanitizer, dan disinfektan serta peningkatan produksi obat-obatan, multivitamin dan suplemen makanan.
"Dari banyaknya sektor industri yang terimbas pandemi Covid-19, sektor industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tetap memiliki demand tinggi. Dengan begitu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian," tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, industri makanan dan minuman tumbuh 1,66 persen pada kuartal IV 2020. Menurut Agus, sektor itu merupakan salah satu sektor yang memiliki permintaan tinggi ketika pandemi Covid-19. Sebab, masyarakat perlu mengonsumsi asupan yang berkualitas untuk menjaga kesehatan.“Industri makanan dan minuman merupakan sektor yang sangat potensial untuk terus dipacu. Sektor ini kami proyeksikan agar mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional,” ujar dia.
Selain itu, subsektor manufaktur yang juga memberikan kontribusi positif pada kuartal IV 2020 meliputi industri otomotif dan industri semen. Pada periode tersebut, produksi mobil mencapai 206.937 unit atau naik sebesar 82,21 persen dari kuartal sebelumnya. Sedangkan penjualan mobil secara wholesale atau penjualan sampai tingkat diler mencapai 159.981 unit, atau naik sebesar 43,98 persen q to q.
Agus menuturkan, berbagai kebijakan dan stimulus telah dirancang pemerintah guna membangkitkan gairah usaha para produsen kendaraan bermotor. “Terlebih industri otomotif merupakan satu dari sektor-sektor yang mendapat prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0 sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0,” jelasnya.
Sedangkan industri semen pada kuartal IV 2020 mencatatkan produksi semen sebesar 18,53 juta ton atau naik 2,91 persen q to q. Pengadaan semen dalam negeri pada periode tersebut meningkat sebesar 18,06 juta ton atau 3,11 persen q to q.
Ia mengatakan, sebagai upaya terus mendorong daya saing sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Kemenperin terus mendorong penerapan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Salah satu langkah yang dilakukan terkait program ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Melalui aturan tersebut, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based. Hanya saja dengan metode processed based.“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat. Dengan penghitungan TKDN melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi,” tuturnya.
Kinerja positif dari beberapa subsektor manufaktur tersebut, menurut Agus, menandakan sektor nonmigas di tanah air terus mengalami perbaikan. “Melihat data yang menunjukkan performa tersebut, sektor usaha optimistis menuju ke masa pemulihan,” tuturnya.
Dalam upaya mendorong produktivitas industri di masa pandemi, Kemenperin juga terus mengoptimalkan implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diberikan kepada perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri. Catatan pentingnya yakni perusahaan industri yang mendapatkan IOMKI wajib menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. "Melalui instrumen tersebut, Kemenperin terus berupaya menjaga keberlangsungan operasi dan mobilitas kegiatan industri. Hal itu dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” kata Menperin.