Rabu 27 Jan 2021 15:56 WIB

OJK: 16 Penyelenggara Ajukan Izin Securities Crowdfunding

Respons pasar terkait penerbitan securities crowdfunding cukup besar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Crowdfunding atau urun dana. (Ilustrasi))

Menurutnya peraturan urun dana ini juga sudah diperbarui dan lebih memberikan kepastian perlindungan hukum bagi investor.

"Pengaturan sekarang mereka lebih menjamin adanya kepastian hukum, tata kelola diatur lebih lengkap dan produknya ada yang baru, pengaturan khusus EBUS dan sukuk," ucapnya.

Dari sisi mitigasi risiko, regulator memberikan batasan, investor yang berinvestasi securities crowdfunding hanya diperbolehkan lima persen saja dari total pendapatannya untuk penghasilan sebesar Rp 500 juta per tahun. Sedangkan, dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun boleh berinvestasi 10 persen dari pendapatan.

Equity securities crowdfunding merupakan sebuah cara pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian sahamnya (atau efek bersifat utang) yang dilakukan melalui perantara penyelenggara securities crowdfunding yang berizin dari OJK. Jadi securities crowdfunding yang merupakan penyempurnaan dari equity crowdfunding yang sebelumnya hanya berjenis saham, kedepannya dapat berjenis EBUS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement