Selasa 26 Jan 2021 17:17 WIB

Pandemi Berlanjut, OJK Lanjutkan Insentif Sektor Kesehatan

Industri jasa keuangan akan tetap stay ready untuk mendorong sektor kesehatan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan insentif sektor kesehatan pada tahun ini. Hal ini mengingat pandemi Covid-19 beserta dampaknya masih akan berlanjut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan industri jasa keuangan akan tetap stay ready untuk mendorong sektor kesehatan. Adapun langkah ini agar mempunyai ruang yang lebih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

“Kami juga siap memberikan sektor-sektor terutama sektor kesehatan. Pada tahun ini mungkin tahun depan masih membutuhkan servis kesehatan yang luar biasa,” ujarnya saat acara Webinar Bisnis Indonesia Business Challenges 2021 bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).

Tak hanya itu, Wimboh melanjutkan, berbagai insentif juga siap untuk didorong kepada sektor-sektor lain yang membutuhkan. OJK telah mengukur sektor-sektor tertentu yang memang membutuhkan bantuan, termasuk untuk konsumsi sekunder yang dinilai bisa bantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Ini tentunya kita dorong dengan berbagai demand yang berupa konsumsi sekunder. Ini insentif yang luar biasa untuk mempercepat pertumbuhan, terutama angka-angka yang kaitannya dengan penjualan motor belum pulih seperti semula. Ini tentunya akan kami dorong," ucapnya.

"Penjualan mobil belum pulih, real estate belum pulih, sehingga ini membutuhkan dorongan lagi insentif apa yang harus kita lakukan. Kita siap dilakukan pada 2021," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement