REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah membuat kebijakan pengendalian transportasi untuk mengatur perjalanan masyarakat. Kebijakan tersebut terus berubah seiring perkembangan kondisi pandemi Covid-19.
Selain kebijakan transportasi yang berubah, syarat dokumen perjalanan pun juga diatur. Bahkan dokumen perjalanan yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan test Covid-19 sebelum melakukan perjalanan juga terus berubah mulai dari PCR test atau rapid test antibodi hingga yang terbaru kini penerapan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan.
Larangan Mudik Lebaran
Kebijakan pengendalian transportasi dan perjalanan orang bermula saat pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Saat itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik pada 6 Mei 2020.
"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang," kata Doni dalam keterangan resminya, Rabu (6/5).
Dengan adanya Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam PM Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kendaraan umum maupun pribadi dari wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang ke luar masuk. Larangan tersebut dikecualikan bagi petugas penanganan Covid-19, keamanan, pejabat negara, kedutaan besar, logistik, dan WNI yang dipulangkan dari luar negeri.
DKI Jakarta Menerapkan Surat Izin Ke Luar Masuk (SIKM)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut Diberlakukan pada 15 Mei 2020 hingga 14 Juli 2929.
Selain memiliki surat nonreaktif Covid-19 dengan rapid test atau negatif dengan PCR test, masyarakat yang ingin ke luar dan masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM. Syarat tersebut diterapkan oleh operator transportasi kereta api jarak jauh dan maskapai.