Rabu 30 Dec 2020 06:52 WIB

Pandemi dan Kebijakan Transportasi yang Terus Berubah

Pemerintah melarang mudik hingga penerapan rapid test antigen kepada penumpang.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
 Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel dari penumpang pesawat di bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Indonesia, 24 Desember 2020.Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari enam ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi. . Presiden Indonesia Joko Widodo pernah mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksinasi COVID-19 gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Petugas kesehatan dengan jas hazmat mengumpulkan sampel dari penumpang pesawat di bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten, Indonesia, 24 Desember 2020.Menurut angka terbaru, Indonesia telah mencatat lebih dari enam ratus ribu kasus COVID-19 sejak dimulainya pandemi. . Presiden Indonesia Joko Widodo pernah mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberikan vaksinasi COVID-19 gratis kepada seluruh warga negara Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semenjak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah membuat kebijakan pengendalian transportasi untuk mengatur perjalanan masyarakat. Kebijakan tersebut terus berubah seiring perkembangan kondisi pandemi Covid-19. 

Selain kebijakan transportasi yang berubah, syarat dokumen perjalanan pun juga diatur. Bahkan dokumen perjalanan yang mengharuskan masyarakat untuk melakukan test Covid-19 sebelum melakukan perjalanan juga terus berubah mulai dari PCR test atau rapid test antibodi hingga yang terbaru kini penerapan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan. 

Baca Juga

Larangan Mudik Lebaran

Kebijakan pengendalian transportasi dan perjalanan orang bermula saat pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2020. Saat itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik pada 6 Mei 2020. 

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang," kata Doni dalam keterangan resminya, Rabu (6/5). 

photo
Petugas mendata pemudik dan kendaraan yang memasuki wilayah Badung dan Denpasar dalam operasi penyekatan arus balik Lebaran di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Kamis (4/6/2020). Pemeriksaan dilakukan secara bertahap di sejumlah kawasan setelah adanya dugaan lolosnya para pendatang dari Jawa hingga ke kabupaten lain di Bali tanpa adanya kelengkapan surat keterangan terutama keterangan sehat / bebas COVID-19 - (ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

Dengan adanya Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam PM Nomor 25 Tahun 2020, seluruh kendaraan umum maupun pribadi dari wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang ke luar masuk. Larangan tersebut dikecualikan bagi petugas penanganan Covid-19, keamanan, pejabat negara, kedutaan besar, logistik, dan WNI yang dipulangkan dari luar negeri.

DKI Jakarta Menerapkan Surat Izin Ke Luar Masuk (SIKM)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut Diberlakukan pada 15 Mei 2020 hingga 14 Juli 2929. 

Selain memiliki surat nonreaktif Covid-19 dengan rapid test atau negatif dengan PCR test, masyarakat yang ingin ke luar dan masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM. Syarat tersebut diterapkan oleh operator transportasi kereta api jarak jauh dan maskapai. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement