Rabu 28 Oct 2026 13:52 WIB

Stimulus Nataru, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun 11-12 Persen

Kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Sejumlah calon penumpang pesawat udara melihat informasi jadwal keberangkatan di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad (6/9/2026).
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah calon penumpang pesawat udara melihat informasi jadwal keberangkatan di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Ahad (6/9/2026).

JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan kebijakan stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026-2027. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyampaikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2026.

Kemudian, ucap Lukman, pemberian diskon sebesar 50 persen untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) pada bandara yang dikelola Badan Usaha Bandar Udara dan Pemerintah Daerah, serta pengurangan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 50 persen untuk pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 237 Tahun 2026.

Baca Juga

"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11 persen hingga 12 persen. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Lukman menyampaikan kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru. Lukman menjelaskan kebijakan stimulus berlaku untuk periode penerbangan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, ucap dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan stimulus berjalan sesuai ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat selama periode Nataru 2026-2027. Lukman berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru.

"Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," kata Lukman.

Berita Lainnya

Rekomendasi