Selasa 03 Nov 2026 09:55 WIB

Jelang Zero ODOL 2027, Ini Pelanggaran yang Paling Banyak Ditemukan

Pengawasan kendaraan angkutan barang terus diperkuat.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Satria K Yudha
Petugas gabungan Polri, Kemenhub dan Satpol PP memeriksa tonase sebuah truk di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Petugas gabungan Polri, Kemenhub dan Satpol PP memeriksa tonase sebuah truk di Jembatan Timbang, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (11/3/2022).

 

JAKARTA -- Pelanggaran dokumen dan daya angkut masih mendominasi temuan dalam pengawasan kendaraan angkutan barang sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pemantauan sebagai persiapan penerapan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi, sekitar 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran. Sementara itu, lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34 persen tercatat melakukan pelanggaran.

Baca Juga

"Sejak Januari 2026 hingga 30 Oktober 2026, tercatat pelanggaran terbanyak masih pada pelanggaran dokumen," ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pelanggaran dokumen tercatat sebanyak 446 ribu kendaraan atau 50,25 persen. Berikutnya, pelanggaran daya angkut mencapai 430 ribu kendaraan atau 48,45 persen.

Pelanggaran lainnya meliputi dimensi kendaraan sebanyak 6.777 kendaraan atau 0,76 persen, tata cara muat sebanyak 4.601 kendaraan atau 0,52 persen, serta persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan atau 0,02 persen.

Dari kendaraan yang tercatat melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen telah ditindak. Penindakan paling banyak berupa peringatan kepada 191.353 kendaraan atau 93,34 persen dari kendaraan yang ditindak.

"Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen," sambung Aan.

Pengawasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan melalui teknologi Weigh In Motion (WIM) di 11 UPPKB, yakni Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu. Melalui teknologi tersebut, Kemenhub mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan.

"Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen," lanjut Aan.

Data pengawasan juga mencatat lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni PT SIL sebanyak 2.544 kendaraan, PT EW sebanyak 1.969 kendaraan, PT IP sebanyak 1.913 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.599 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.548 kendaraan.

Berdasarkan jenis muatan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 42.433 kendaraan. Berikutnya, barang paket sebanyak 36.797 kendaraan, pasir 26.055 kendaraan, CPO 18.470 kendaraan, dan semen 15.246 kendaraan.

Aan menyebut cakupan pengawasan kendaraan angkutan barang terhadap lalu lintas harian kendaraan pada 2026 mencapai 8,91 persen. Angka tersebut meningkat 1,44 poin persentase dibandingkan capaian 2025 sebesar 7,47 persen.

Kemenhub juga melanjutkan pemantauan kelengkapan dan konsistensi data WIM serta Jembatan Timbang Online (JTO) setelah perbaikan. Koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan UPPKB dilakukan untuk meningkatkan kinerja pengawasan.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan BPTD dan UPPKB untuk meningkatkan kinerja pengawasan. Tentunya akan dilakukan evaluasi secara berkala terhadap tren pelanggaran khususnya yang masih mendominasi," kata Aan.

Berita Lainnya

Rekomendasi