REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia dapat melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI Pecahan Rp 75 ribu. Penukaran kantor cabang bank tersebut melalui skema kolektif.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan skema tersebut sudah dimulai sejak 1 Oktober 2020. “Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator penukaran kolektif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/10).
Onny menjelaskan bank umum tersebut mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing. Setelah mengirimkan email, maka bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran. Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp 75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.
"Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," ucapnya.
Selain bank, Bank Indonesia juga membuka kesempatan bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran uang Rp 75 ribu melalui skema kolektif.
“Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di KPw BI sesuai wilayahnya masing-masing,” ucapnya.
Selanjutnya, mereka memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Onny melanjutkan skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini meliputi, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI.
"Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal," katanya.
Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.