Senin 19 Oct 2020 09:22 WIB

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Nasorasudha Mega Ventura

Kegiatan usaha dibekukan karena tak penuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura.
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Nasorasudha Mega Ventura karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan modal ventura. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-405/NB.2/2020 pada 24 September 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Nasorasudha Mega Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.05/2015. Beleid itu mengatur tentang Tata Kelola yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura. 

Adapun pasal tersebut menyatakan perusahaan modal ventura wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang diandalkan untuk keperluan pengawasan dan pemangku kepentingan lain.

"Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura maka perusahaan modal ventura PT Nasorasudha Mega Ventura dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan pembiayaan," tulis OJK dalam pengumuman, dikutip Senin (16/10).

Dalam waktu yang bersamaan, OJK juga membekukan membekukan kegiatan usaha PT First Indo American Leasing Tbk karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-355/NB.2/2020 pada 11 Agustus 2020, yang ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch Ihsanuddin.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT First Indo American Leasing Tbk tidak memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 46 ayat 1, Pasal 64 ayat 1, Pasal 79 ayat 1, dan Pasal 85 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement