Ahad 08 Jun 2025 05:29 WIB

MK Larang Aktivitas Tambang di Pesisir dan Pulau Kecil, Ini Tanggapan Kementerian ESDM

Tri menyampaikan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)
Foto: ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin tambang yang sudah diberi tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Tri menyampaikan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

Selain itu, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

“Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," kata Bahlil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement