Sabtu 07 Jun 2025 21:20 WIB

Reklamasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM: Cukup Bagus

Ia menilai tambang PT GAG tidak bermasalah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)
Foto: ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai reklamasi lahan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah cukup bagus. Hal itu diungkapkan terkait seiring peninjauan langsung tim Kementerian ESDM terhadap praktik pertambangan di kawasan itu.

“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).

Baca Juga

Menurut Tri Winarno, luas lahan Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel relatif tidak terlalu besar. Selain itu, ia juga menyoroti total bukaan lahan yang sudah direklamasi oleh PT GAG Nikel.

“Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.

Selain itu, berdasarkan pantauan Tri dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi area pesisir. Oleh karena itu, ia menilai tambang PT GAG tidak bermasalah.

“Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” kata dia.

Meskipun demikian, penilaian tersebut tidak merepresentasikan putusan ESDM ihwal penambangan nikel di pulau tersebut.

Tri menyampaikan inspektur tambang yang akan memberikan laporan soal tambang nikel di Raja Ampat.

“Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan inspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” kata Tri.

Berdasarkan pantauan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel dihentikan untuk sementara. Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas pertambangan tersebut dihentikan sejak Menteri ESDM memberikan instruksi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut. Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," kata Bahlil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement