REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Mahkamah Perdagangan Amerika Serikat (AS) yang memblokir kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump dan dampaknya terhadap pasar modal. OJK mengimbau para investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, mengingat kebijakan tersebut masih bersifat dinamis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa OJK telah mencermati dampak keputusan pengadilan AS pada 28 Mei 2025 terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjelang libur panjang 29 Mei hingga 1 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah pasar saham global, seperti Nikkei di Jepang, Kospi di Korea Selatan, dan beberapa bursa Asia lainnya, sempat mengalami penguatan pada 29 Mei 2025, pascapemberitaan tersebut.
Namun, bursa-bursa tersebut kembali mengalami pelemahan pada 30 Mei 2025. Hal ini terjadi karena keputusan pengadilan AS masih dalam proses banding dan sebagian kebijakan tarif masih tetap berlaku.
“Ekspektasi bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat memberikan sentimen positif dan membuat IHSG fly to the moon, menurut kami perlu dipertimbangkan dan diperhatikan dengan saksama, khususnya oleh investor dalam mengambil keputusan investasinya,” ujar Inarno dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Ia menekankan pentingnya bagi investor untuk lebih jeli dalam mencermati dinamika kebijakan AS, agar dapat menentukan langkah yang tepat dalam berinvestasi di pasar modal di tengah ketidakpastian global.
“Para investor diharapkan terus memantau perkembangan kebijakan, baik global maupun domestik, yang dapat mempengaruhi IHSG, serta berhati-hati sebelum membuat keputusan investasi,” jelasnya.