REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, proses banding tarif resiprokal AS di Pengadilan Tingkat Federal AS tidak terlalu berdampak terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), meski sempat memicu penguatan di sejumlah bursa global. Sebagaimana diketahui, putusan pengadilan dagang AS pada 28 Mei 2025 sempat menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat menetapkan tarif impor secara menyeluruh.
Keputusan ini sempat disambut positif oleh pelaku pasar, tercermin dari penguatan indeks Wall Street serta bursa-bursa utama di Asia seperti Nikkei dan KOSPI pada 29 Mei 2025.
“Namun demikian, bursa-bursa tersebut pada hari berikutnya (30 Mei 2025) mengalami pelemahan mengingat keputusan pengadilan AS tersebut masih dalam proses banding dan beberapa kebijakan tarif masih berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Inarno memandang dampaknya terhadap IHSG perlu dicermati lebih dalam. Penguatan yang terjadi di sejumlah bursa Asia pada 29 Mei 2025 tidak berlanjut pada hari berikutnya. Bursa-bursa tersebut justru mencatatkan pelemahan pada 30 Mei 2025 seiring munculnya proses banding atas putusan pengadilan AS, yang berarti kebijakan tarif Trump belum sepenuhnya batal secara hukum.
“Ekspektasi bahwa keputusan pengadilan tersebut dapat memberikan sentimen positif dan membuat IHSG fly to the moon menurut kami, perlu untuk dipertimbangkan dan diperhatikan dengan seksama khususnya untuk investor dalam mengambil keputusan investasinya,” jelasnya.
Sementara itu, bursa Indonesia sendiri belum sempat bereaksi karena tengah libur sejak 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Dengan begitu, potensi pengaruhnya terhadap IHSG baru dapat terlihat saat perdagangan dibuka kembali Senin kemarin (2/6).