Ahad 27 Sep 2020 07:54 WIB

Pengawas Perikanan KKP Lakukan Analisis Tangkapan Ilegal

Pemeriksaan hasil tangkapan ialah titik krusial dalam analisa kepatuhan kapal.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan kemampuan teknis aparat Pengawas Perikanan untuk melakukan deteksi, khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan kemampuan teknis aparat Pengawas Perikanan untuk melakukan deteksi, khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan kemampuan teknis aparat Pengawas Perikanan untuk melakukan deteksi, khususnya terhadap hasil tangkapan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing. Selama seminggu pada 22-25 September 2020, 30 Pengawas Perikanan dilatih kemampuan analisis hasil tangkapan kapal perikanan yang dilaksanakan di Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang.

"Ini salah satu langkah kami meningkatkan kemampuan aparat agar mampu merespons berbagai dinamika di lapangan," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (26/9).

Baca Juga

Tebe, demikian disapa, menjelaskan pemeriksaan hasil tangkapan kapal perikanan merupakan salah satu titik yang krusial dalam proses analisa kepatuhan kapal perikanan. Sehingga aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan jenis alat penangkapan, serta daerah penangkapan ikan yang menjadi lokasi beroperasinya kapal perikanan.

Di sisi lain, Pengawas Perikanan dituntut bertindak profesional, transparan, akuntabel dalam melaksanakan pengawasan perikanan. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dalam menyajikan hasil pengawasan secara baik, sehingga pengetahuan tata cara pelaporan hasil pengawasan memiliki nilai strategis bagi Pengawas Perikanan.

"Dari analisis kesesuaian tersebut, kami biasanya menganalisis potensi pelanggaran yang terjadi," ucap Tebe.

Tebe menjelaskan pendalaman analisis hasil tangkapan juga dilakukan dengan mengelaborasi berbagai instrumen pengawasan yang ada termasuk dengan data tracking Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), dan Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan pada saat kedatangan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan berdasarkan hasil evaluasi pengawasan kapal perikanan yang dilakukan selama 2020 ini, ada beberapa temuan menarik terkait hasil analisa yang menunjukkan cukup banyaknya hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan alat tangkap yang digunakan dan cukup tingginya pelanggaran daerah penangkapan ikan oleh kapal Indonesia. Namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

“Kami masih dalami temuan tersebut, kita akan coba kembangkan apakah ada indikasi pelanggaran atau ini dari alih muatan," kata Drama.

Sampai Agustus 2020, ucap Drama, Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 22.670 kapal ikan di berbagai lokasi pemeriksaan di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 21.688 dikategorikan taat sedangkan 982 dikategorikan tidak taat. Pemeriksaan tersebut didasarkan pada analisis kelaikan operasional kapal perikanan yang salah satunya dievaluasi melalui instrumen pengawasan Surat Laik Operasi (SLO) yang  diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement