REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia merilis laporan Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia pada kuartal II 2020 yang mencatat kewajiban neto yang meningkat. Pada akhir kuartal II 2020, PII Indonesia mencatat kewajiban neto 280,8 miliar dolar AS atau 25,7 persen dari PDB.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan kewajiban neto pada akhir kuartal I 2020 yang tercatat sebesar 256,6 miliar dolar AS atau 22,8 persen dari PDB). Peningkatan kewajiban neto tersebut disebabkan oleh peningkatan posisi Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) yang lebih besar dibandingkan dengan peningkatan posisi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN).
Peningkatan posisi KFLN Indonesia didukung oleh aliran masuk modal asing dalam bentuk investasi portofolio dan investasi langsung ke pasar keuangan domestik. Ini seiring dengan meredanya ketidakpastian pasar keuangan global pada periode laporan.
Posisi KFLN Indonesia pada akhir kuartal II 2020 meningkat 6,3 persen (qtq) dari 620,7 miliar dolar AS menjadi 659,6 miliar dolar AS. Peningkatan kewajiban tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan posisi kepemilikan asing pada instrumen surat utang pemerintah dan sektor swasta.
Selain itu, ada peningkatan transaksi modal ekuitas dari afiliasi. Faktor perubahan lainnya adalah revaluasi positif atas nilai aset finansial domestik berdenominasi rupiah yang mendorong kenaikan
posisi KFLN.
Ini seiring dengan perbaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan penguatan Rupiah terhadap dolar AS. Posisi AFLN meningkat terutama didorong oleh transaksi aset dalam bentuk cadangan devisa. Posisi AFLN pada akhir kuartal II 2020 tumbuh 4,0 persen (qtq), dari 364,1 miliar dolar AS menjadi 378,8 miliar dolar AS.
Selain karena faktor transaksi, posisi AFLN yang meningkat juga dipengaruhi oleh faktor revaluasi positif akibat peningkatan rerata indeks saham negara-negara penempatan aset. Disertai juga dengan pelemahan dolar AS terhadap mayoritas mata uang utama dunia.