Selasa 07 Jul 2020 21:33 WIB

GP Farmasi Sambut Baik Terbitnya Permenperin 16/2020

GP Farmasi akan berusaha agar Permenperin tersebut bisa dilaksanakan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja di pabrik mengecek produksi obat (ilustrasi). Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.
Foto: EPA
Pekerja di pabrik mengecek produksi obat (ilustrasi). Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri. 

Baca Juga

"Maka untuk berikan perhitungan jelas, dikeluarkanlah Permenperin itu. TKDN ini diberlakukan spesifik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, berarti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BUMN, termasuk Rumah Sakit (RS) daerah, masuk TKDN," ujar Direktur Eksekutif GP Farmasi Dorojatun Sanusi kepada Republika pada Selasa (7/7).

Dalam Permenperin 16/2020, tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, melainkan metode processed based. "Proses penghitungan atas dasar metode yang dikeluarkan itu merupakan hasil diskusi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kemenkes (Kementerian Kesehatan), dan GP Farmasi," kata dia. 

Ia menyebutkan, Kemenperin bersama Kemenkes serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan sosialisasi tahap pertama ke GP Farmasi, terkait Permenperin itu. "Kita diskusi berbagai hal, minta klarifikasi. Jadi pada tahap pertama, informasi diberikan secara lebih luas dan formal terkait Permenperin tersebut," kata Dorojatun menjelaskan.

Selanjutnya, ujar Dorojatun, GP Farmasi melakukan rapat internal pusat. Lalu melakukan sosialisasi tahap awal ke internal, khususnya anggota GP Farmasi di Jawa. Karena kebanyakan industri farmasi terdapat di Jawa seperti di Jawa Timur dan Jawa Barat. 

"Karena kalau di pusat saja, tidak mencerminkan kondisi di daerah, makanya kita lakukan pula rapat dengan daerah. Prosesnya baru sampai sana, nanti dilanjutkan lagi dengan penjelasan lebih lanjut, serta mungkin akan libatkan institusi lain terkait TKDN," tuturnya. 

Dorojatun menyatakan, GP Farmasi akan berusaha agar Permenperin tersebut bisa dilaksanakan secara profesional dan proporsional. "Kita berhubungan dengan Kemenkes, LKPP, dan Dirjen Kemenperin," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement