REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Jumat (11/9/2025) — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pencantuman tanda atau logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk industri domestik bersifat opsional, bukan mandatori. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN serta Bobot Manfaat Perusahaan.
“Pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN memang dapat membubuhkan tanda TKDN pada produk mereka. Namun, hal itu bukan kewajiban. Pencantuman logo ini kami serahkan sepenuhnya kepada industri sebagai bentuk fleksibilitas,” kata Menperin Agus di Jakarta, Jumat (11/9/2025).
Menurut Agus, kebijakan tidak mewajibkan logo TKDN bertujuan menjaga efisiensi sekaligus memberi keleluasaan bagi pelaku industri. Ada perusahaan yang lebih memilih menonjolkan jenama utama produknya tanpa tambahan logo, sementara sebagian menjadikan logo TKDN sebagai nilai jual bagi konsumen.
“Intinya, kami memberikan ruang kepada industri untuk menentukan strategi pemasaran mereka. Bagi yang ingin menunjukkan kebanggaan menggunakan komponen dalam negeri, logo TKDN bisa dibubuhkan. Namun, yang tidak pun tetap sah karena nilai TKDN produk sudah tercatat dalam sertifikat resmi Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski logo bersifat opsional, nilai TKDN wajib dicantumkan secara transparan dalam Sertifikat TKDN atau Surat Keterangan TKDN. Data tersebut juga akan dimuat dalam daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri di laman resmi Kementerian Perindustrian.
“Dengan cara ini, pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat mengetahui dengan jelas seberapa besar kandungan lokal dari suatu produk. Jadi keterbukaan data tetap terjaga, meskipun logo fisik pada produk tidak selalu tercantum,” kata Agus.
Menperin menekankan, keberadaan logo TKDN tetap diharapkan menjadi sarana edukasi publik tentang pentingnya mendukung produk dalam negeri. Namun, pemerintah tidak ingin membebani industri dengan aturan yang terlalu kaku.
“Fleksibilitas ini adalah bentuk dukungan kami terhadap iklim usaha. Yang terpenting, sertifikasi TKDN berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 29/2018 Pasal 71, perusahaan industri selaku produsen barang wajib mencantumkan besaran nilai TKDN barang yang sudah ditandasahkan pada label produk. Tanda TKDN berfungsi memudahkan pengguna dalam mengidentifikasi produk dalam negeri tanpa harus melihat langsung sertifikat TKDN.
Tanda TKDN dapat dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.