REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh transaksi kartu kredit di merchant mesin Electronic Data Capture (EDC) Indonesia menggunakan PIN (Personal Identification Number) enam digit per 1 Juli 2020. Kini transaksi tidak lagi memakai tanda tangan untuk autentikasi.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi menyampaikan ini juga berlaku bagi kartu pembiayaan Hasabah Card.
Ia apresiasi kepada nasabah yang mendukung upaya memberikan layanan yang aman dan nyaman sesuai dengan arahan Bank Indonesia. "Alhamdulillah mayoritas pemegang kartu kredit syariah Hasanah Card saat ini menggunakan PIN untuk keamanan dan kenyamanan transaksi nasabah," kata Iwan dalam keterangan pers, Senin (6/7).
Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan keamanan transaksi nasabah dibanding tanda tangan. Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant.
Permintaan PIN enam digit Hasanah Card melalui SMS hanya dapat dilakukan dengan nomor ponsel Pemegang Kartu Utama yang telah terdaftar pada system, baik permintaan untuk PIN Kartu Utama maupun PIN Kartu Tambahan.