REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mempersilakan maskapai menjual tiketnya hingga menyentuh tarif batas atas (TBA). Meskipun diperbolehkan, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan rasanya tidak tepat jika hal tersebut dilakukan meski harus bertahan karena dampak pandemi Covid-19.
“Mau naik Garuda malah dinaikin, kita juga tau diri lah. Kan kita semua sedang dalam masa kesulitan,” kata Irfan dalam sebuah diskusi terbuka secara virtual yang diselenggarakan Universitas Bina Nusantara, Selasa (16/6).
Meskipun begitu, Irfan mengakui cukup senang jika pemerintah memperbolehkan untuk menaikan harga tiket. Dia mengatakan pasti maskapai akan melakukan hal tersebut namun bukan berarti bisa dilakukan begitu saja.
Irfan menuturkan Garuda Indonesia juga menyadari dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak ada yang menurunkan harga. “Semuanya naik, bertahan, dan tidak ada yang turun. Ini bukan persoalan hitung-hitungan, kita semua struggling,” ujar Irfan.
Saat ini acuan harga tiket pesawat masih menggunakan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Negeri. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan hal tersebut dipersilakan kepada maskapai terlebih saat ini kuota penumpang masih dibatasi.
“Maka sialakan kalau mau naikan harga. Saat ini harga batas atas belum dimanfaatkan,” kata Ridwan dalam konferensi video, Senin (15/6).
Ridwan menuturkan kondisi saat ini di tengan pandemi Covid-19 sangat darurat. Dengan begitu menurutnya tidak akan masalah jika maskapai menjual tiket sesuai dengan TBA.
“Kondisi sekarang darurat, jadi ada realita ini tidak menutup biaya operasional,” ujar Ridwan.
Meskipun begitu, Ridwan menegaskan bukan berarti maskapai memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dia menegaskan maskapai dilarang mencari keuntungan berlipat dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.
“Entitas harus lebih sehat. Tidak bisa diperlakukan biasa-biasa saja, silakan kalau mau tarif batas atas,” tutur Ridwan.