REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ingin membangkitkan kembali ekonomi UMKM sektor kelautan dan perikanan di masa pandemi Covid-19 dan new normal. Selama ini Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi besar terhadap perekonomian rakyat, baik pemilik maupun masyarakat yang ikut dipekerjakan.
Namun, kata Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) Lilly Aprilya Pregiwati, di tengah situasi saat ini, UMKM mendapat pukulan besar karena banyak yang terpaksa berhenti beroperasi dan tidak berproduksi.
Karenanya, kata dia, melalui Puslatluh KP, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, KKP bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan materi bagi penyuluh perikanan menghadapi situasi saat ini. Lilly menyebut, materi ini sangat dibutuhkan penyuluh di lapangan untuk membantu kelompok atau masyarakat binaan mengurus perizinan melalui sistem OSS.
"Di tengah pandemi ini, produksi UMKM menurun drastis. Sebagai solusi, selaras dengan program pemerintah, yaitu bangga buatan Indonesia, kami ingin mendorong UMKM kelautan dan perikanan memiliki marketplace di e-commerce. Namun, salah satu syaratnya yaitu perizinan. Oleh karena itu, materi ini cocok sekali," ujar Lilly dalam siaran pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (10/6).
Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Deputi Bidang Restrukturiasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM Sutarmo menjelaskan, peranan penting perizinan usaha mikro dan kecil (IUMK) bagi peningkatan kapasitas usaha. IUMK memiliki segudang manfaat, di antaranya membangun database tanpa biaya besar bagi pemerintah, menaikkan status usaha dari informal menjadi formal, dan mendapatkan perlindungan hukum, serta membangun jaringan usaha yang lebih luas.
"Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau atau Online Single Submission (OSS) bagi UMKM," ucap Sutarmo.
Permohonan izin usaha dapat dilakukan dengan prosedur berikut: Pertama, pelaku usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna. Kedua, pelaku usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS www.oss.go.id menggunakan akun pengguna. Ketiga, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS. Keempat, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap. Terakhir, setelah pelaku usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.
Kepala BRSDM Sjarief Widjaja meminta, penyuluh perikanan mulai menjalankan sistem kerja di era new normal (normal baru). Penyuluh diminta tetap aktif dan produktif melakukan pendampingan terhadap masyarakat binaan, namun tetap menjaga diri dari ancaman Covid-19.
"Sudah 3 bulan terakhir kita belajar hidup bersama Covid-19. Sekarang saatnya kita move on mengambil langkah ke depan," ucap Sjarief.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah menetapkan Usaha Kecil dan Menengah kategori miskin dan rentan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).
Kedua, memberikan insentif pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM. Keempat, memberikan perluasan pembiayaan modal kerja bagi 23 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan/perbankan. Kelima, kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi penyangga UMKM.