Rabu 20 May 2020 17:23 WIB

KPPU Nilai HET Gula Belum Perlu Dinaikkan

Masalah yang dialami petani tebu saat ini yakni produktivitas yang rendah.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Citra Listya Rini
Seorang pedagang menunjukkan gula pasir pasokan dari Perum Bulog yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Foto: Antara/Aji Styawan
Seorang pedagang menunjukkan gula pasir pasokan dari Perum Bulog yang dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai harga eceran tertinggi (HET) gula sebesar Rp 12.500 per kilogram (kg) belum perlu dinaikkan. Berdasarkan kajian KPPU, HET tersebut masih memberikan ruang margin yang besar bagi pelaku usaha. 

Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, tingginya harga gula saat ini yang tembus Rp 17 ribu per kg memunculkan wacana perlunya penyesuaian HET gula. Guntur mengatakan, harga yang ada saat ini dinilai KPPU melebihi harga wajar. 

"Kami menilai HET sudah memberikan margin yang begitu besar bagi importir gula dan pelaku usaha besar dalam negeri," kata Guntur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5). 

Guntur menjelaskan, memang harus diakui masih ada persoalan di level petani tebu. Namun, KPPU menilai hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk memberikan beban tambahan bagi konsumen. Sebab, harga gula di Indonesia sudah jauh lebih besar ketimbang negara-negara lain yang memproduksi gula. 

 

Masalah yang dialami petani tebu saat ini yakni produktivitas yang rendah. Hal itu alhasil memicu tingginya ongkos produksi. Oleh sebab itu, para petani semestinya bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dan ditingkatkan produktivitasnya dalam menghasilkan gula tebu. 

"Kami mendorong pemerintah agar terjadi produktivitas yang lebih baik karena ini pada hakikatnya persoalan pada produktivitas gula," kata Guntur. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi KPPU Firmansyah menambahkan, terdapat inefisiensi di sektor gula. Ia menyebut ada disintegrasi dari petani ke pabrikan hal itu membuat harga tidak bisa stabil. 

"Jadi harus hati-hati tetapkan HET. Bisa saja bukan masalah HET-nya, tapi inefisiensi dalam produksi atau petani belum dapat insentif sehingga tidak bisa mengintensifikasikan lahannya," ujar Firmansyah.

Sebagai informasi, dari data yang dikumpulkan KPPU, kebutuhan gula konsumsi setiap tahun sebanyak 3 juta ton. Adapun produksi berkisar 2,1 - 2,2 juta ton. Dari produksi itu, petani dan BUMN memproduksi sekitar 1,4 juta ton. Selain itu, swasta memasok 700 ribu - 800 ribu ton per tahun. Total perusahaan produsen gula saat ini menjadi 24 perusahaan dengan 58 pabrik gula. 

Sisanya, sekitar 800 ribu - 900 ribu ton gula diimpor. Sebagian besar diimpor dalam bentuk raw sugar (mentah) dan sisany diimpor dalam bentuk gula kristal putih yang siap dikonsumsi masyarakat.  

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement