Kamis 23 Apr 2020 04:34 WIB

Penundaan Cicilan Segera Berlaku, Ini Penjelasan Menkeu

Pemerintah sedang mengebut landasan hukumnya bersama OJK dan BI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa keringanan yang diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro (UMi), PNM Mekaar, hingga nasabah Pegadaian berupa penundaan pembayaran cicilan segera berlaku. Pemerintah sedang mengebut landasan hukumnya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OKJ), Bank Indonesia (BI), dan pihak perbankan.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa keringanan yang diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro (UMi), PNM Mekaar, hingga nasabah Pegadaian berupa penundaan pembayaran cicilan segera berlaku. Pemerintah sedang mengebut landasan hukumnya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OKJ), Bank Indonesia (BI), dan pihak perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa keringanan yang diberikan kepada nasabah kredit usaha rakyat (KUR), pembiayaan ultra mikro (UMi), PNM Mekaar, hingga nasabah Pegadaian berupa penundaan pembayaran cicilan segera berlaku. Pemerintah sedang mengebut landasan hukumnya bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OKJ), Bank Indonesia (BI), dan pihak perbankan.

Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 11 aturan tersebut disebutkan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.

Baca Juga

Sasaran pertama adalah nasabah KUR, dengan pinjaman hingga Rp 500 juta, baik yang disalurkan oleh bank pemerintah atau bukan. Sebanyak 11,9 juta nasabah KUR diberikan relaksasi berupa penundaan pokok angsuran selama enam bulan. Selain itu, pemerintah akan menanggung penuh bunga KUR untuk tiga bulan pertama dan memberikan diskon 50 persen untuk bunga KUR tiga bulan berikutnya.

"Jadi seluruh debitur KUR, 6 bulan tak perlu angsur pokok dan bunganya dibayar pemerintah untuk 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya (diskon) 50 persen. Petunjuknya sedang kami selesaikan bersama OJK dan perbankan," jelas Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (22/4).

Sasaran berikutnya adalah debitur pembiayaan ultra mikro (UMi) dengan pinjaman mencapai Rp 10 juta. Sebanyak 1 juta debitur UMi akan mendapat kemudahan yang sama dengan nasabah KUR, yakni relaksasi cicilan selama enam bulan, dengan suku bunga tiga bulan pertama ditanggung pemerintah dan tiga bulan berikutnya diskon 50 persen. Total kredit nasabah UMi saat ini mencapai Rp 2,4 triliun.

Selanjutnya, nasabah kredit selain UMi, seperti PNM Mekaar dan koperasi dengan total debitur 10,4 juta orang. Ditambah dengan nilai kredit nasabah UMi, maka seluruh nilai pembiayaan ultra mikro mencapai Rp 27,2 triliun.

"Mereka dapat relaksasi selama 6 bulan tak bayar pokok, penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan. Dan bunga ditanggung 3 bulan pertama dan 50 persen untuk 3 bulan selanjutnya," jelas Menkeu.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk nasabah Pegadaian. Hanya saja, Sri menyampaikan bahwa ketentuan teknis yang mengatur relaksasi bagi nasabah Pegadaian cukup spesifik sehingga masih perlu waktu untuk membahasanya.

Selanjutnya, Menkeu menambahkan, pemerintah masih menggodok keringanan yang akan diberikan kepada nasabah kredit non-KUR yang mendapat pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya. Misalnya, pengemudik ojek yang mencicil pembayaran motornya atau pengusaha kecil yang mengajukan kredit motor untuk usaha.

"Maka kami akan lakukan policy yang sama yakni dapat penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan kedua subsidi separuh," jelas Sri.

Sri menyampaikan, implementasi di lapangan mengenai keringanan pembayaran cicilan kredit ini tentu cukup menantang. Alasannya, berjalan atau tidak kebijakan ini sangat bergantung pada track record dari masing-masing lembaga pembiayaan, perbankan, dan BPR yang memberi pinjaman kepada pelaku UKM.

"Selain yang sudah disebut tadi, kami masih bicarakan dukungan untuk UKM yang pinjamannya setara dengan KUR (Rp 500 juta) agar bisa dapat fasilitas yang sama," ujar Menkeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement