Selasa 21 Apr 2020 05:05 WIB

Ini Kriteria Peminjam yang Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

Ini Kriteria Peminjam yang Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

Rep: Andi Hana (swa.co.id)/ Red: Andi Hana (swa.co.id)
Ini Kriteria Peminjam yang Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit
Ini Kriteria Peminjam yang Bisa Ajukan Restrukturisasi Kredit

Per akhir Februari, penyaluran pinjaman fintech P2P lending mencpai Rp 95,39 triliun atau meningkat 225,58% yoy. Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83% yoy, sedangkan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17% yoy. Hal ini disampaikan dalam diskusi media online Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (20/4). Tercatat telah ada  161 perusahaan Fintech yang terdaftar di OJK dengan 25 diantaranya statusnya berizin.

Menanggapi POJK soal restrukturisasi dan relaksasi kredit sebagai mitigasi risiko dampak COVID-19 terhadap bisnis terutama UKM, AFPI memberikan beberapa kriteria yang diberlakukan bagi  peminjam yang ingin mengajukan restrukturisasi.

Pertama, Peminjam wajib membuktikan sebagai pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 yang tidak memiliki kemampuan pembayaran pinjaman saat jatuh tempo, namun masih memiliki sumber penghasilan di waktu mendatang serta memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya;

Kedua, status peminjam sebelum tanggal 2 Maret 2020 adalah lancar. Ketiga, pengajuan permintaan restrukturisasi pinjaman harus beberapa waktu lamanya sebelum jatuh tempo pembayaran pinjaman.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI ,Tumbur Pardede, mengemukakan, Fintech P2P Lending tidak bisa sembarangan memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. "Kami sifatnya hanya sebagai mediator antara peminjam dan pemberi pinjaman. Untuk itu, masing-masing P2P Lending harus melakukan inovasi yang berbeda-beda dalam melakukan restrukturisasi," jelasnya.

Tumbur menyebut sektor peminjam yang berbeda sangat berpengaruh pada mitigasi risiko yang ber beda pula. "Sisi produksi maupun multiguna, tidak bisa dipastikan mana yang naik atau turun. Masing-masing sektor ada yang mengalami peningkatan ada pula yang mengalami penurunan akibat pandemi. Namun kalau dilihat di kota yang terdampak berat COVID-19 sehingga harus ditetapkan PSBB, produktivitas menurun. Secara garis besar, sektor yang terdampak yakni ritel offline, turunan sektor pariwisata, dan perhotelan," ungkap dia.

Sementara itu, Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah, mengatakan AFPI telah melakukan survei terhadap 130 anggota hingga 6 April 2019. Dari hasil tersebut terdapat sebanyak 68 platform (52%) mengaku sudah mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Namun untuk tingkat kredit bermasalah atau NPL belum terlihat.

“Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil. Hingga Februari 2020, OJK mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri ini berada di angka 96,08% atau NPL 3,92%. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini,” ujar Kuseryansyah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan swa.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab swa.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement