REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan realokasi anggaran 2020 sebesar Rp 113,15 miliar. Ini demi mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri di tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81 persen atau Rp 92 miliar nantinya disalurkan ke sektor Industri Kecil dan menengah (IKM). “Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers pada Selasa, (7/4).
Menurutnya, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementerian sudah maksimal. Meski nilainya tidak terlalu besar, karena anggaran Kemenperin dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 hanya Rp 2,9 triliun.
Maka Agus berharap kepada Komisi VI DPR RI. Diharapkan legislator mendukung rencana realokasi anggaran itu.
“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerja sama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan baik,” ujar dia.
Dengan dukungan DPR, lanjutnya, seluruh program pemerintah bisa dilaksanakan sesuai sasaran. Terutama dalam percepatan penanganan Covid-19.
Agus menyebutkan, realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak Covid-19, di antaranya digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Baru (WUB) IKM pada daerah terdampak Covid-19. Berikutnya, kata dia, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika, dan alat Angkut yang terdampak Covid-19.
Lebih lanjut, ia menyebutkan rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin. Terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp 707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp 105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi anggaran sebesar Rp 4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 4,86 miliar.
Lalu, untuk Ditjen IKMA anggaran direlokasi sebesar Rp 92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 60 juta. Lalu Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp 4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 5,7 miliar, dan Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp 105,5 juta.