Rabu 01 Apr 2020 16:34 WIB

OJK Ingatkan Lembaga Pembiayaan tidak Gunakan Debt Collector

Pemerintah memberikan stimulus berupa penangguhan cicilan kredit untuk UMKM

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Debt collector. ilustrasi
Foto: Daily mail
Debt collector. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada lembaga pembiayaan tidak menggunakan debt collector atau penagih utang. Sebab, otoritas telah memberikan keringanan penangguhan pembayaran kredit setahun bagi debitur yang terdampak virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan beberapa sektor yang mendapat keringanan penangguhan pembayaran kredit adalah pekerja informasi, seperti UMKM, ojek daring hingga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga

“Keringanan yang diberikan berupa penangguhan kredit selama setahun baik dari sisi bunga maupun tagihan pokok. Untuk sektor informal, kita himbau jangan menggunakan debt collector, ini proses kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peninjam," ujarnya saat paparan live KSSK di Jakarta, Rabu (1/4).

Menurutnya pemberi kredit dapat menggunakan peranti teknologi untuk mengingatkan debitur membayar kewajibannya. Namun bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK tetap memperbolehkan tetap membayar.

"Pemberi pinjaman dan peminjam dapat menggunakan teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," katanya.

OJK telah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Isinya memberikan kelonggaran kepada bank dan debiturnya berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit pada industri perbankan.

Restrukturisasi utang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak pandemi corona, tak hanya dibatasi untuk perusahaan yang memiliki plafon kredit maksimal Rp 10 miliar. Sektor-sektor yang disorot akan terdampak dengan virus yang menyebar secara global ini antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

OJK juga merilis kebijakan countercyclical bagi perusahaan pembiayaan (multifinance), dana pensiun dan perusahaan asuransi.

Salah satu kebijakan atau stimulus bagi sektor multifinance adalah kelonggaran cicilan yang bisa ditangguhkan bagi debitur yang terdampak corona, khususnya pengemudi ojek online, taksi online, nelayan dan pekerja informal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement