Selasa 24 Mar 2020 19:17 WIB

Asumsi Makro Banyak Berubah, Sri Mulyani Siap Ubah APBN

Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan refocusing dan realokasi APBN dan APBD.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 akan mengalami perubahan. Kini, pihaknya sedang menghitung penambahan kebutuhan dalam belanja maupun perubahan dari sisi penerimaan untuk kemudian dijadikan sebagai landasan perubahan postur.

Salah satu faktor penyebab adanya APBN Perubahan (APBN-P) adalah poin-poin dalam asumsi makro yang sudah jauh berbeda dibandingkan di Undang-Undang APBN 2020. "Landasan yang dipakai untuk berhitung, seperti pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, harga minyak, itu semua mengalami perubahan luar biasa," ujar Sri dalam teleconference dengan media, Selasa (24/3).

Baca Juga

Kemungkinan APBN-P juga terjadi mengingat pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran di tingkat pusat maupun daerah. Kebijakan ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah memprioritaskan kegiatan pencegahan dan/ atau penanganan virus corona (Covid-19).

Dengan berbagai faktor tersebut, Sri mengatakan, pemerintah sedang membicarakan dengan DPR mengenai mekanisme perubahan dalam situasi mendesak seperti sekarang. Menurutnya, Jokowi sudah berdiskusi secara virtual bersama pimpinan DPR. Kemenkeu bersama jajaran Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) pun telah berkonsultasi bersama Badan Anggaran DPR dan Komisi XI DPR untuk membahas berbagai kemungkinan yang ada.

Sri menyebutkan, perubahan APBN bisa tertuang dalam regulasi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau undang-undang. Keputusan akan dikembalikan kepada Presiden Jokowi.

Dalam regulasi tersebut, kebijakan refocusing dan realokasi akan mendapatkan landasan hukum yang baik. "Jadi, walaupun situasinya emergency, kita tetap dapat melakukannya dalam situasi yang dari sisi legislasi cukup baik," tuturnya.

Poin lain yang kemungkinan dibahas dalam APBN-P adalah relaksasi defisit. Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN dibatasi sebesar tiga persen dari produk domestik bruto (PDB).

Tapi, Sri masih belum menyebutkan seberapa besar defisit APBN akan dilebarkan. Ia hanya memastikan, meskipun direlaksasi, APBN tetap akan dijalankan secara bertanggung jawab dan prudent dalam jangka menengah maupun panjang.

"Ini sedang kami formulasikan," kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dalam membuat postur APBN yang baru, Sri menekankan, pemerintah juga masih menginventarisasi suntikan bantuan kepada daerah. Sebab, wabah virus corona sudah menekan kegiatan perekonomian mereka, terutama di sektor pariwisata sehingga berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement