Jumat 20 Mar 2020 21:30 WIB

Peserta Kartu Prakerja Akan Terima Insentif Rp 650 Ribu

Insentif diberikan bertahap.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020).(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020).(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan uang saku Rp 650 ribu pada setiap peserta Kartu Prakerja. Pemberian insentif dilakukan secara bertahap yang diharapkan dapat menjadi modal bagi peserta untuk mencari kerja setelah mengikuti pelatihan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, Rp 500 ribu di antaranya merupakan uang transportasi selama proses mengikuti pelatihan yang dibayar secara bertahap selama tiga kali. Sisanya akan diberikan setelah peserta mengembalikan survei pascapelatihan.

Baca Juga

"Selesai pelatihan, mereka diberikan kesempatan untuk evaluasi dalam bentuk survei. Begtiu survei dikembalikan, mereka mendapatkan lagi Rp 150 ribu," ujar Airlangga ketika soft launching Kartu Prakerja di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3).

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk tiga pihak. Pertama, pencari kerja. Kedua, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Ketiga pihak itu harus memenuhi tiga persyaratan. Yakni, warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Kartu Prakerja yang dimaksud adalah penerima bisa mendapatkan dua manfaat, berupa pelatihan serta insentif. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement