REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka opsi penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, hingga tunjangan. Kendati belum final, peluang ini dibuka untuk meredam dampak penyebaran virus corona baru (Covid-19) terhadap ekonomi nasional.
"Kita lagi lihat semua opsi. Jadi saya dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin bisa kita lakukan dalm menyikapi perubahan situasi terkait corona," jelas Sri di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, (4/3).
Sri sendiri masih belum mau menjelaskan lebih rinci rencana kebijakan ini. Pemerintah memang berniat meluncurkan paket stimulus ekonomi jilid II dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan paket stimulus ini terdiri dari delapan poin. Salah satu poin penting dalam stimulus kedua nanti relaksasi izin impor bahan baku untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.
Selain itu ada empat poin lebih bersifat prosedural dan empat lainnya mengenai fiskal yang siap dikomunikasikan bersama Kemenkeu.
Salah satu paket itu, Airlangga menjelaskan, pemerintah fokus mempermudah impor maupun ekspor untuk menstimulus kegiatan produksi Indonesia saat ini. Hal-hal bersifat administratif akan disederhanakan.
"Hal-hal yang dianggap dapat menghambat, ya mungkin bisa digeser dulu," ujarnya.
Ia memberikan contoh, untuk kegiatan ekspor, pemerintah memudahkan eksportir untuk mendapatkan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA). Sedangkan, untuk impor bahan baku, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) akan diperluas.