Jumat 21 Feb 2020 02:45 WIB

Pengurangan DNI tak akan Signifikan Dongkrak Investasi

Pemerintah akan mengurangi jumlah sektor usaha dalam DNI dari 20 menjadi 6.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana merilis daftar positif investasi melalui sebuah Peraturan Presiden (Perpres), yang akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Seperti diketahui, Perpres itu memuat 20 sektor usaha Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam Pepres baru nanti, jumlah DNI akan dikurangi menjadi enam. Dengan begitu, 14 bidang usaha lainnya dapat dimasuki perusahaan asing.

Baca Juga

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menilai, pengurangan DNI tersebut menunjukkan pemerintah putus asa dalam menarik investasi asing ke Indonesia. "Jadi pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, pemerintah nampaknya tidak banyak menimbang lagi apakah kebijakan itu akan lebih banyak manfaatnya atau justru lebih banyak mudharat-nya," jelas dia kepada Republika.co.id, Kamis (20/2).

Dirinya pun tidak yakin pengurangan DNI akan secara signifikan mendorong pertumbuhan investasi. Sebab, hambatan investasi itu banyak dan pemerintah sudah berusaha menguranginya dengan omnibus law yang cakupannya cukup luas, mulai dari perizinan, pertanahan, perpajakan, hingga ketenagakerjaan.

"Terlepas dari kontroversinya omnibus law sudah menunjukkan fokus pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi. Meskipun begitu masih bnyak hambatan lain yang Lebih perlu diselesaikan oleh pemerintah ketimbang melonggarkan DNI," jelas dia.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana merilis daftar positif investasi pada Maret mendatang. Saat ini daftar tersebut dalam proses finalisasi.

"Daftar positif investasi itu menjadi lebih ada daya tariknya. Kan sebelumnya daftar negatif, lalu menjadi daftar positif," ujar Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (19/2).

Daftar positif tersebut, lanjut dia, nantinya ada pengurangan yang tertutup mutlak bagi kegiatan usaha dan penanaman modal. Yuliot menyebutkan, sebelumnya dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 berisi 20 sektor Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Jadi nanti akan dikurangi menjadi enam saja yang negatifnya," ujar Yuliot. Dirinya menjelaskan, beberapa sektor usaha yang ditutup tersebut berkaitan dengan keamanan, dampak ke lingkungan, sera kesehatan.

"Jadi mencakup permasalahan K3L (Kesehatan Keselamatan Keamanan Lingkungan), ini menjadi kriteria. Di antaranya misal (sektor) narkoban golongan satu, itu tertutup sama sekali, judi juga. Kemudian ada bahan kimia yang merusak lapisan ozon, itu yang kita batasi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement