REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) meminta untuk penghapusan beban pajak pertambahan nilai (PPN) pada beban pembelian gas di hulu dan penghapusan iuran gas bumi. Ini dilakukan agar PGN bisa mendapatkan harga jual gas yang murah untuk industri.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso, menjelaskan selama ini PGN saat membeli gas dari para kontraktor migas di hulu dipungut PPN. Padahal, sesuai aturan yang berlaku PGN menjual gas, apalagi LNG ke industri tidak memungut PPN pada harga jual ke industri.
"Kami usulkan penghapusan PPN, kami menjual gas, kami gak membebankan PPN, maka biaya biaya setelahnya PPN, kayak PPN LNG kami usul dihapuskan," ujar Gigih di Komisi VI DPR RI, Senin (3/2) lalu.
Tak hanya penghapusan PPN saja, salah satu beban pembentuk struktur harga jual gas adalah iuran gas bumi. Gigih menjelaskan iuran gas bumi ini juga diharapkan oleh PGN untuk dihapuskan.
"Lalu kami usulkan penghapusan iuran gas bumi, nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujar Gigih.
Gigih menjelaskan apabila memang usulan iuran gas tersebut dibebaskan maka perusahaan berkomitmen untuk menambah pembangunan infrastruktur gas. Ia menjelaskan penambahan infrastruktur gas bisa membuat perusahaaan lebih efisien lagi kedepannya.
Gigih juga menjelaskan selain dua usulan tersebut untuk bisa menciptakan harga gas yang murah untuk industri, perusahaan juga melakukan efisiensi. Efisiensi tersebut berada di level transmisi dan distribusi.
Ia menjabarkan salah satu pembentuk harga adalah harga beli gas ditambah ongkos transmisi dan juga ongkos distribusi. Harga gas di hulu berkontribusi 70 persen dari pembentuk harga. Sedangkan untuk transmisi sebesar 13 persen dan biaya distribusi sebesar 17 persen.
"Upaya untuk mendukung penurunan harga gas industri menuju 6 dolar per mmbtu adalah, pertama kami melakukan efisiensi internal untuk melakukan penghematan distribusi dan transmisi," ujar Gigih.