REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (14/5/2025), tercatat naik tipis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 1.886.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.884.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan ke angka Rp 1.734.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi tersebut.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (14/5/2025):
Emas 0,5 gram: Rp 993.000
Emas 1 gram: Rp 1.886.000
Emas 2 gram: Rp 3.712.000
Emas 3 gram: Rp 5.543.000
Emas 5 gram: Rp 9.205.000
Emas 10 gram: Rp 18.355.000
Emas 25 gram: Rp 45.762.000
Emas 50 gram: Rp 91.445.000
Emas 100 gram: Rp 182.812.000
Emas 250 gram: Rp 456.765.000
Emas 500 gram: Rp 913.320.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.826.600.000
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.