REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Asuransi Sinar Mas melakukan pembayaran klaim asuransi kendaraan kepada dua orang nasabah yaitu Heru Budiyanto dan Nurhadijono Nurjadin, yang mobilnya mengalami kerugian akibat banjir awal 2020. Mobil nasabah mengalami kerusakan akibat banjir dan dikategorikan sebagai Kerugian Total atau Total Loss.
Direktur Asuransi Sinar Mas I Ketut Pasek Swastika mengatakan perusahaan telah membayarkan klaim yang diserahkan sebesar Rp 1,22 miliar. Sejak 1 Januari 2020, Asuransi Sinar Mas telah menerima total 442 laporan klaim banjir dari nasabah terdiri dari 233 klaim asuransi kendaraan bermotor, 206 klaim asuransi kebakaran (property) dan tiga klaim asuransi engineering.
“Layanan Mobil Derek Asuransi Sinar Mas dan rekanan telah menderek 170 kendaraan yang terendam akibat dampak banjir. Layanan mobil derek ini juga diberikan kepada para nasabah yang tidak memiliki jaminan banjir,” ujarnya dalam keterangan tulis, Selasa (28/1).
Menurutnya perusahaan juga proaktif menelepon nasabah yang berlokasi di daerah-daerah yang kebanjran untuk mengetahui kondisi mereka dan sekaligus membantu penerimaan laporan klaimnya. Hal ini sejalan dengan komitmen layanan Serving With Heart, Asuransi Sinar Mas berupaya mempercepat proses klaim yang diajukan nasabah.
“Terdapat 47 klaim Total Loss yang siap dibayarkan. Saat ini sedang menunggu persetujuan dan kelengkapan data dari nasabah untuk finalisasi pembayaran klaim,” ucapnya.
Asuransi Sinar Mas menyarankan kepada nasabah untuk memperhatikan jaminan polis asuransi yang dimiliki. Pasalnya, saat musibah banjir kemarin terdapat nasabah yang polisnya tidak memiliki jaminan banjir, sehingga tidak dapat dijamin oleh asuransi.
“Jaminan banjir merupakan jaminan perluasan beberapa produk asuransi seperti asuransi kendaraan, asuransi kebakaran. Namun pada polis property all riks, industrial all risks, jaminan banjir sudah termasuk ke dalam jaminan polis,” ucapnya.