Jumat 20 Dec 2019 08:32 WIB

Gagal Bayar Jiwasraya, OJK Klaim Sudah Mengawasi Sejak 2013

OJK meminta Jiwasraya menyerahkan rencana penyehatan keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.
Foto: dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya melaksanakan fungsi pengawasan terhadapt PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak peralihan pengawasan dari Bapepam LK pada Januari 2013. Saat dialihkan kondisi Jiwasraya berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2012 mengalami surplus sebesar Rp 1,6 triliun. 

Adapun surplus tersebut karena Jiwasraya melakukan penyehatan keuangan dengan mekanisme financial reinsurance yang bersifat sementara.

Baca Juga

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan otoritas meminta Jiwasraya tetap harus menyiapkan langkah-langkah perbaikan jangka panjang yang berkelanjutan atau sustainable. Apabila tidak menggunakan mekanisme financial reinsurance, kondisi Jiwasraya masih defisit sebesar Rp 5,2 triliun.

Berdasarkan assessement pengawasan yang dilakukan oleh OJK posisi Desember 2017 dan berdasarkan hasil audit oleh Auditor Independen (Kantor Akuntan Publik), kondisi Jiwasraya menunjukkan nilai cadangan Jiwasraya dikoreksi auditor karena nilainya lebih rendah dari nilai yang seharusnya (understated). Akibatnya, laba Jiwasraya dikoreksi dari semula Rp  2,4 triliun (unaudited) menjadi Rp 428 miliar.

“OJK telah mengingatkan Jiwasraya untuk mengevaluasi produk saving plan dan menyesuaikan guaranted return sesuai dengan kemampuan pengelolaan investasi Perusahaan. Dalam hal Jiwasraya akan menghentikan seluruh produk saving plan, maka perlu memperhatikan kondisi likuiditas perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (20/12).

Menurutnya dalam kurun waktu sejak awal 2018 hingga saat ini langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh OJK terhadap Jiwasraya meliputi antara lain pertama meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan. Kedua, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham (Kementerian BUMN) telah disampaikan kepada OJK.

Ketiga pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya. Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar tujuh persen p.a netto serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen.

Keempat, OJK meminta bank-bank partner untuk melakukan komunikasi yang baik kepada nasabahnya yang menjadi pemegang polis saving plan. Kelima, OJK juga mengingatkan kepada direksi Jiwasraya untuk lebih memperhatikan implementasi tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang lebih baik, dan melakukan kehati-hatian investasi yang didukung dengan pemanfaatan teknologi. 

“Jiwasraya harus senantiasa berkoordinasi dan melaporkan kepada OJK serta pemegang saham (Kementerian BUMN),” ucapnya.

Terakhir, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen Jiwasraya. Adapun salah satu rencana penyehatan yang telah dilaksanakan oleh Jiwasraya adalah pembentukan anak perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Putra. 

“Terhadap rencana tersebut, OJK telah mengeluarkan izin usaha dan terus melakukan pemantauan persiapan operasionalnya,” ucapnya. 

Sekar menegaskan berkenaan dengan langkah-langkah lain yang telah ditetapkan dalam RPK, OJK mendorong manajemen Jiwasraya untuk dapat merealisasikanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan termasuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham (Kementerian BUMN) atas masing-masing langkah yang telah ditetapkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement