Jumat 06 Dec 2019 03:54 WIB

INACA Minta Maskapai Patuhi Aturan Penerbangan

Kemenhub akan menindaklanjuti pelanggaran aturan penerbangan oleh Garuda.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Garuda Indonesia
Foto: EPA/Mast Irham
Pesawat Garuda Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara pada akhirnya dipecat dari posisinya dikarenakan kasus penyeludupan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbuss A330-900. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja miminta maskapai patuhi aturan. 

"INACA mengimbau kepada seluruh anggota baik penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal dan kargo agar mematuhi peraturan seperti yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub," kata Denon, Kamis (5/12). 

Baca Juga

Denon menyayangkan kejadian tersebut terjadi hingga membuat pencopotan posisi direktur utama Garuda Indonesia. Denon juga menyangkan jika hal tersebut terbukti justru malah menimpa maskapai pelat merah Garuda Indonesia. 

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan pada penerbangan GA 9721 Rute  Toulouse – Jakarta registrasi pesawat PK-GHE tipe Airbus 330-900 Neo Nomor Seri 1947. Penerbangan tersebut dalam rangka ferry flight yang diduga membawa kargo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polana menginstruksikan melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I. Polana menegaskan hal tersebuut untuk mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Garuda Indonesia.

Selanjutnya, Polana menyampaikan penerbangan ferry flight dalam dan luar negeri wajib memiliki persetujuan terbang serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial. "Namun apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," jelas Polana.

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Polana mengatakan apabila Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi. Dia menegaskan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan. 

“Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman, dan nyaman," ujra Polana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement