Rabu 27 Nov 2019 16:00 WIB

Peternak Ayam Minta Pemerintah Tentukan Harga Acuan

Peternak minta harga sarana produksi peternakan memiliki batasan dan acuan yang jelas

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai, menuntut pemerintah menjaga kestabilan harga ayam hidup sesuai harga acuan, di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) menggelar aksi damai di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Rabu, (27/11). Mereka menuntut pemerintah menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) pada Harga Acuan Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.

"Ada banyak tuntutan, hanya yang kita garis bawahi masalah harga sapronak (sarana produksi peternakan) supaya ada batasan jelas. Baik batasan atas maupun bawah, karena memang ada harga acuan livebird-nya di situ juga dibatasi," ujar Koordinator Lapangan sekaligus Perwakilan Perhimpunan insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jawa Tengah Parjuni kepada Republika.co.id di sela aksi. 

Baca Juga

Dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, lanjutnya, pemerintah telah mengatur harga acuan ayam hidup per kilogram sebesar Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu. Harga tersebut dinilai stabil untuk penjualan di Pulau Jawa. 

"Kalau di luar Jawa harus lebih (harganya). Itu karena, porsinya lebih sedikit. Terkadang mungkin hanya sekitar 30 persen dari seluruh populasi nasional," jelas Parjuni. 

Ia menambahkan, saat ini harga ayam di peternak hanya berkisar Rp 16 ribu sampai Rp 17 ribu per kg. Sedangkan Harga Pokok Penjualan (HPP) peternak sekitar Rp 18.500 per kg. 

"Makanya kita lakukan aksi karena harga sudah di bawah HPP, sementara harga bibit naik terus. Kita ngomong 'mbok kamu jangan naikin gitu loh, kalau bisa turunin, toleransi' tapi kenyataannya dia tahan terus (harganya) di atas dan kita harganya di bawah terus," tutur Parjuni. 

Maka, lanjut dia, para peternak juga meminta pemerintah menentukan harga acuan untuk pakan serta Day Old Chick (DOC). Pasalnya, selama ini belum ada pembatasan harga tersebut. 

"Sehingga mereka (importir) semaunya bikin harga. Itu karena perusahaan tidak ada yang kendalikan," tegasnya. 

Dirinya mengungkapkan, semua tuntutan itu sudah disampaikan ke Kementerian Perdagangan secara langsung. "Tadi sudah bertemu Wamendag dan Sekbid PDN (Perdagangan Dalam Negeri). Mereka bilang akan tindaklanjuti, tadi kita desak masalah sapronak karena umur ayam cuma 30 sampai 35 hari, kalau kebijakan mundur lagi kita akan merugi lebih banyak lagi," katanya. 

Parjuni berharap akhir tahun ini, harga ayam di peternak sudah bagus. Jika usaha mereka belum terlindungi, ujar dia, peternak akan terus memperjuangkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement